Kasus 'Like' Porno Disidik Bareskrim, Politikus PSI Sindir Fadli Zon
13 Januari 2021 | 12:27:59.jpg)
PUBLICANEWS, Jakarta - Polisi menindaklanjuti laporan terhadap Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Fadil Zon soal 'like' video porno Politikus PSI Muannas Alaidid pun girang.
"Dg proses hukum bisa ikut disita akun twitternya, 1,5jt Follower sayang dipakai buat sebar kebohongan, pamer video porno apalagi pulsanya dr tunjangan ditanggung rakyat," Ketua Umum Cyber Indonesia itu mencuit lewat akun Twitter @muannasalaidid, Rabu (13/1).
Ia mengomentari berita soal penyidik Bareskrim Polri yang akan melakukan pemeriksaan awal terhadap saksi-saksi dalam laporan terhadap Fadli Zon tersebut.
Pelapor Gisel Juga Perkarakan Fadli Zon ke Bareskrim Soal 'Like' Porno
Fadli dilaporkan Ketua Umum Aliansi Pejuang Muda Indonesia (APMI) Febriyanto Dunggio pada Jumat (8/1). Aduan menyoal Fadli yang nge-'like' video syur di gawainya sebagai penyebaran konten pornografi.
Fadli menepis tidak me-'like' video tersebut. Ia mengatakan kekeliruan ada pada staf admin yang menggawangi media sosialnya.
Febriyanto melaporkan Fadli atas dugaan melanggar Pasal 27 Ayat 1 juncto Pasal 45 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Kemudian Pasal 14 dan 15 UU 1/1946 tentang KUHP mengatur mengenai tindak pidana penyebaran kabar bohong alias hoaks. (feh)
"Dg proses hukum bisa ikut disita akun twitternya, 1,5jt Follower sayang dipakai buat sebar kebohongan, pamer video porno apalagi pulsanya dr tunjangan ditanggung rakyat," Ketua Umum Cyber Indonesia itu mencuit lewat akun Twitter @muannasalaidid, Rabu (13/1).
Ia mengomentari berita soal penyidik Bareskrim Polri yang akan melakukan pemeriksaan awal terhadap saksi-saksi dalam laporan terhadap Fadli Zon tersebut.
Pelapor Gisel Juga Perkarakan Fadli Zon ke Bareskrim Soal 'Like' Porno
Fadli dilaporkan Ketua Umum Aliansi Pejuang Muda Indonesia (APMI) Febriyanto Dunggio pada Jumat (8/1). Aduan menyoal Fadli yang nge-'like' video syur di gawainya sebagai penyebaran konten pornografi.
Fadli menepis tidak me-'like' video tersebut. Ia mengatakan kekeliruan ada pada staf admin yang menggawangi media sosialnya.
Febriyanto melaporkan Fadli atas dugaan melanggar Pasal 27 Ayat 1 juncto Pasal 45 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Kemudian Pasal 14 dan 15 UU 1/1946 tentang KUHP mengatur mengenai tindak pidana penyebaran kabar bohong alias hoaks. (feh)
Komentar(0)
Tidak ada komentar pada artikel ini