KPK Perpanjang Penahanan Edhy Prabowo cs
23 Februari 2021 | 09:25:33
PUBLICANEWS, Jakarta - Penahanan eks Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo diperpanjang sebulan lagi. Hal ini juga berlaku bagi ke empat tersangka lainnya dalam kasus dugaan korupsi izin ekspor benur, yakni Safri, Siswadhi Pranoto Loe, dan Ainul Faqih.
"Terhitung sejak tanggal 23 Februari 2021 sampai dengan 24 Maret 2021 di Rutan KPK Cabang Gedung Merah Putih KPK," ujar Plt Jubir KPK Ali Fikri dalam rilisnya, Senin (22/2).
Ali mengungkapkan alasan perpanjangan penahanan ini untuk memaksimalkan pemberkasan perkara.
KPK menduga Edhy menerima sejumlah uang dari pemilik PT Dua Putra Perkasa (DPP) Suharjito. DPP telah 10 kali mengirim benih lobster dengan menggunakan jasa PT ACK.
Monopoli itu dimulai dengan Surat Keputusan Nomor 53/KEP MEN-KP/2020 tentang Tim Uji Tuntas (Due Diligence) Perizinan Usaha Perikanan Budidaya Lobster yang diterbitkan Edhy pada 14 Mei 2020. (han)
"Terhitung sejak tanggal 23 Februari 2021 sampai dengan 24 Maret 2021 di Rutan KPK Cabang Gedung Merah Putih KPK," ujar Plt Jubir KPK Ali Fikri dalam rilisnya, Senin (22/2).
Ali mengungkapkan alasan perpanjangan penahanan ini untuk memaksimalkan pemberkasan perkara.
KPK menduga Edhy menerima sejumlah uang dari pemilik PT Dua Putra Perkasa (DPP) Suharjito. DPP telah 10 kali mengirim benih lobster dengan menggunakan jasa PT ACK.
Monopoli itu dimulai dengan Surat Keputusan Nomor 53/KEP MEN-KP/2020 tentang Tim Uji Tuntas (Due Diligence) Perizinan Usaha Perikanan Budidaya Lobster yang diterbitkan Edhy pada 14 Mei 2020. (han)
Komentar(0)
Tidak ada komentar pada artikel ini